secara umum Struktur Organisasi Kecamatan terdiri dari :
- Camat
- Sekertaris Camat
- Seksi Pemerintahan I.
- Seksi Ekonomi dan Pembangunan
- Seksi Ketentraman dan Ketertiban
- Seksi Pendidikan dan Kesehatan
- Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
a. Camat : Camat mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
b. Sekretariat : • Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat; • Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas membantu Camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur Kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan : Seksi Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan pemerintahan dan Pertanahan;
d. Seksi Ekonomi dan Pembangunan : Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Ekonomi dan Pembangunan;
e. Seksi Ketentraman dan Ketertiban : Seksi Ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan ketentraman dan ketertiban umum;
f. Seksi Pendidikan dan Kesehatan : Seksi Pendidikan dan Kesehatan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Pendidikan dan Kesehatan;
g. Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat : Seksi Sosial dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan urusan Sosial dan Kesejahteraan Rakyat
h. Kelompok Jabatan Fungsional : Bagan Struktur Organisasi Kecamatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah setempat.
sumber : wikipedia

